polhukam.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka lagi kasus suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.
Besok, Kamis (28/12/2023), penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Hal ini diungkapkan Plt Jubir KPK Ali Fikri, Rabu (27/12/2023).
Ali menerangkan, surat pemanggilan terhadap Wahyu Setiawan telah dikirimkan Jumat (22/12/2023). Diharapkan Wahyu kooperatif hadir dalam pemanggilan tersebut.
Baca Juga: Dewas KPK Menetapkan Sejumlah Aset Milik Firli Bahuri Tak Dilaporkan di LHKPN: Berikut Daftarnya
Artikel Terkait
Roy Suryo Cs Gugat UU ITE & KUHP ke MK: Pasal-Pasal Pembungkam Kritik yang Diuji
Fadjar Donny Tjahjadi Tersangka Korupsi CPO Rp 13 T: Kok Kekayaannya Cuma Rp 6 Miliar?
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?