JombangBanget.id - Moch Hasan Safi’i, 54, alias Daim, terdakwa kasus pembunuhan M Sapto Sugiyono, 46, menjalani sidang perdana, Rabu (27/12) sore.
Dia didakwa jaksa penuntut umum (JPU) dengan tiga dakwaan alternatif.
Salah satunya, pasal pembunuhan berencana.
Baca Juga: Gepeng Luar Kota Ditangkap di Jombang, Begini Cara Mereka Biar tetap Stay Jombang
“Terdakwa hari ini bersidang belum didampingi penasehat hukum. Kalau memang tidak ada PH akan kami tunjuk untuk saudara,” ucap Faisal Akbarudin Taqwa, Ketua Majelis Hakim usai membuka persidangan.
Setelah itu, Andie Wicaksono, JPU membacakan dakwaannya untuk Daim.
Ada beberapa fakta soal pembunuhan yang telah dilakukan kepada Sapto.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?