Mulai perencanaan hingga niat membunuh karena dendam lantaran sering diejek korban dan usahanya diganggu.
Baca Juga: Uang Koperasi SMPN 3 Mojoagung Rp 125 Juta Digondol Pencuri, Aksi Pelaku Terekam CCTV
Dalam dakwaannya, JPU mendakwa dengan tiga pasal alternative sekaligus.
Yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, 338 KUHP tentang Pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan hingga membuat hilangnya nyawa seseorang.
“Kami memberikan dakwaan alternatif untuk terdakwa, karena berkaitan dengan pembuktian yang akan kami lakukan nanti,” terang Andie usai persidangan.
Dengan tiga dakwaan alternatif itu, ia menyebut ancaman paling tinggi hukuman mati di pasal 340 KUHP.
Baca Juga: Grand Livina Ringsek Dihantam Elf di Jombang, Tiga Penumpangnya Dilarikan ke RS
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jombangbanget.jawapos.com
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?