Saat ditanya apakah kasus yang sedang dihadapi Indra Charismiadji merupakan kriminalisasi, dia mengaku belum bisa mengarah ke situ karena tim masih terus bekerja.
"Kami belum sampai ke situ (dugaan kriminalisasi), tetapi kami menyesalkan tindakan ini karena Indra sedang aktif mendampingi timnas selama Natal dan Tahun Baru 2024," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menahan politikus Partai NasDem yang juga Juru Bicara Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) Nurindra B. Charismiadji atas dugaan penggelapan pajak.
Baca Juga: Wapres Nyatakan Proses Rekomendasi Dewas KPK Terhadap Firli Bahuri Sudah Benar
"Tersangka Nurindra B. Charismiadji ditahan di Rutan Cipinang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: PRINT - 25 /M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023," kata Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur Mahfuddin Cakra Saputra dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Namun, tersangka lainnya Ike Andriani dalam berkas perkara terpisah ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Keduanya akan berada di rumah tahanan selama 20 hari, terhitung mulai 27 Desember 2023 hingga 15 Januari 2024.
Menurut dia, Kejari Jakarta Timur bersama dengan tim jaksa penuntut umum Kejati DKI Jakarta menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur terkait dengan penyidikan perkara perpajakan dan TPPU tersangka Nurindra B. Charismiadji dan Ike Andriani.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!