Presiden Jokowi Teken Keputusan Pemberhentian Firli Bahuri

- Jumat, 29 Desember 2023 | 14:30 WIB
Presiden Jokowi Teken Keputusan Pemberhentian Firli Bahuri

Baca Juga: Hari ke-32 Kampanye, Ganjar Pranowo ke Wonogiri dan Boyolali, Mahfud MD ke Banyuwangi

Ketiga adalah Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bahwa pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui keputusan presiden.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Dari sisi etik, Majelis Sidang Kode Etik Dewas KPK telah menyatakan Firli Bahuri bersalah melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku Insan KPK terkait pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang berperkara di KPK.

Baca Juga: Kampanye Hari ke-32, Pasangan Anies Dan Muhaimin Masih di Jawa Timur

Atas pertimbangan tersebut, Dewas KPK kemudian menjatuhkan sanksi terberat terhadap Firli Bahuri, yakni diminta mengundurkan diri.

Firli juga telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi melalui Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) tertanggal 22 Desember 2023.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: enbeindonesia.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler