SINAR HARAPAN - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Rycko Amelza Dahniel menyebutkan sebanyak 148 terduga teroris ditangkap oleh jajaran Detasemen khusus (Densus) 88 Antiteror Polri bersama TNI sepanjang tahun 2023.
Rycko mengatakan ratusan terduga teroris yang ditangkap tersebut berasal dari kelompok Jemaah Islam Indonesia (JII) dan Jamaah Ansaarut Daulah (JAD).
"Sebanyak 148 teroris telah ditangkap sepanjang tahun 2023, didominasi oleh kelompok JII dan JAD," kata Rycko saat menyampaikan rilis akhir tahun BNPT di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat, 29 Desember 2023.
Baca Juga: Cegah Berita Bohong, PWI Pusat Bentuk Satgas Anti Hoax
Menurut Rycho, JII dan JAD merupakan dua jaringan teroris terbesar di Indonesia yang terafiliasi langsung dengan kelompok teror dunia Al Qaeda dan ISIS.
Penangkapan 148 teroris itu disebutnya berjalan linier dengan menurunnya aksi terorisme di Indonesia. Bahkan, sepanjang tahun 2023 tidak ada satu pun aksi teror yang terjadi di Tanah Air.
"Meski masih didapati sejumlah teror di sejumlah negara, namun sepanjang tahun 2023 tidak ada aksi terorisme di Indonesia. Sebuah indikasi yang menunjukkan membaiknya situasi keamanan di Indonesia," kata Rycko.
Baca Juga: KPK Telusuri Keberadaan Harun Masiku Lewat Wahyu Setiawan
Namun demikian, dia tetap mengimbau semua pihak tetap waspada dengan dinamika yang muncul di bawah permukaan dari sel-sel jaringan teror yang masuk lewat berbagai sendi kehidupan masyarakat.
Apalagi, jaringan terorisme global menurutnya masih melakukan aksi terorisme dengan menyasar kaum perempuan dan anak sebagai target utamanya.
"Kita tidak boleh berpuas diri, perbuatan radikal kepada kelompok rentan yaitu perempuan, anak, dan remaja masih terus terjadi," ujarnya.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co
Artikel Terkait
Mantan Ketua BEM UI: Gibran Tak Akan Pernah Terlepas Dari Statement Anak Haram Konstitusi!
Kuasa Hukum Sebut Bisa Chaos jika Ijazah Asli Jokowi Ditunjukkan, Roy Suryo: Dagelan Srimulat
Bukan Lewat Jalur Hukum, Mahfud MD Bongkar Cara Cepat Pemakzulan Gibran!
Ketua MK Sebut Pemakzulan Bisa Diajukan Jika Presiden & Wapres Lakukan Pelanggaran Hukum