POLHUKAM.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk tidak lagi menggulirkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty selama menjabat sebagai bendahara negara. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga keadilan bagi wajib pajak yang telah patuh selama ini.
Purbaya menilai, Indonesia sudah cukup melaksanakan dua kali program pengampunan pajak, yaitu pada tahun 2016 dan 2022. Kebijakan ini dinilai tidak perlu diulang demi menjaga konsistensi regulasi perpajakan nasional.
"Selama saya menjabat Menteri Keuangan, saya tidak akan mengeluarkan tax amnesty, kecuali atas arahan Presiden Prabowo Subianto," ucap Purbaya dalam press briefing bersama wartawan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Menanggapi isu yang sempat memicu kegaduhan di kalangan dunia usaha, Purbaya secara resmi menegur Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait rencana pemeriksaan ulang terhadap peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty jilid II. Ia meminta masyarakat untuk tetap tenang dan memastikan proses tersebut tidak akan dijalankan demi menjaga stabilitas iklim investasi.
Artikel Terkait
Bareskrim Gerebek Markas Judol Internasional: 320 WNA Diringkus, Bos Masih Buron!
Wakil Ketua DPR Kritik Keras TNI Bubarkan Nobar Film Pesta Babi: Ini Pembungkaman Kebebasan Berekspresi!
Harga BBM Pertamina 11 Mei 2026: Daftar Terbaru Pertalite, Pertamax, Solar - Ada yang Naik Gila-gilaan!
Pertumbuhan 5,61% Justru Memiskinkan? Ekonom Ungkap Fakta Pahit di Balik Data Ekonomi Indonesia