Pasuruan - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan melakukan razia di sebuah toko di Wilayah Kecamatan Pandaan pada Kamis (28/12/2023) kemarin.
Razia dilakukan karena toko tersebut menjual minuman keras (miras).
Adapun lokasi toko yang menjadi sasaran razia adalah milik AR, warga Jetak, Desa Karangjati.
Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda, menjelaskan bahwa razia ini dipicu oleh laporan warga yang resah dengan kegiatan penjualan miras di toko tersebut.
Baca Juga: Kasus Kekerasan Anak di Gresik Masih Tinggi, Dinas KBPPPA Ungkap Pemicunya
Petugas setelah melakukan pengecekan, ternyata menemukan lebih dari 200 botol miras berbagai merk yang sengaja diperdagangkan.
"Kami menemukan ratusan botol miras dari berbagai merk yang jelas melanggar hukum," ujar Huda pada Jumat (29/12/2023).
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya