Razia dilakukan dalam rangka penegakan Perda nomor 10 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran serta Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Pasuruan.
Baca Juga: 3 Wilayah Gresik Ini Dijadikan Lahan Peredaran Narkoba, Pekerjakan Anak Sebagai Kurir
Selain itu, razia diselenggarakan sebagai upaya menjaga ketertiban umum menjelang pergantian tahun baru 2024.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda menekankan bahwa tujuan utama dalam razia adalah mencegah aksi mabuk-mabukan yang dapat mengganggu ketertiban umum di tengah masyarakat.
Selanjutnya barang bukti ratusan botol miras tersebut disita dan dibawa ke Mako Pol PP di Raci, Bangil.
Baca Juga: Dijatuhi vonis Seumur Hidup, Terdakwa Pembunuhan Anak di Menganti Ketakutan, Kenapa?
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikmedianetwork.com
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya