Aadvokat Rustina yang memenangkan gugatan kliennya terkait klaim asusransi kematian.
"Terima kasih segenap jajaran majelis Hakim dan panitera PA Jakarta Barat, kalian sudah membantu masyarakat yang jadi korban kesewenangan perusahaan asuransi ," ucapnya.
Masyarakat baiknya tahu bahwa perusahaan asuransi beda dengan BPJS. Perusahaan asuransi akan sebisa mungkin menolak klaim kalian dan mencari-cari celah kesalahan untuk tidak membayar klaim karena tujuan perusahaan asuransi adalah mencari profit bukan untuk kesejahteraan masyarakat seperti BPJS.
"Pelajari dan cermati sebelum beli polis asuransi, karena nanti bisa saja ada masalah ketika pengajuan klaim seperti yang dialami Hendra Liong sebagai anak dari orang tua yang meninggal namum ditolak klaim meninggalnya," ucapnya.
LQ Indonesia Lawfirm memang dikenal sebagai lawfirm paling vokal di Indonesia yang sudah mencetak banyak prestasi dan kemenangan dalam gugatan dan proses hukum. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suarakarya.id
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?