polhukam.id - Tawuran pada saat hiburan musik di Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, beberapa waktu lalu memakan korban jiwa. Dalam peristiwa ini polisi menetapkan 8 orang tersangka.
Dari 8 tersangka, 5 diantaranya masih anak-anak. Tiga tersangka dewasa yakni, BSA (18), warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, MSAR (18), asal Desa Bagorejo, Kecamatan Srono, dan MKA (18), warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi.
Sedangkan tersangka yang masih anak-anak yakni, FM, DF, AA. Ketiga bocah berusia 17 tahun itu merupakan warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar.
Berikutnya adalah AH (17) dan MI (16). Keduanya tercatat berdomisili di Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar, Banyuwangi.
"Kurang dari 24 jam, 8 tersangka ini berhasil kita amankan dan saat ini sudah dilakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja, Jumat (29/12/2023).
Agus menjelaskan, peristiwa pengeroyokan itu terjadi di dua lokasi berbeda dengan selisih waktu 10 menit pada Senin malam (25/12/202) lalu.
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!