polhukam.id - Tawuran pada saat hiburan musik di Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, beberapa waktu lalu memakan korban jiwa. Dalam peristiwa ini polisi menetapkan 8 orang tersangka.
Dari 8 tersangka, 5 diantaranya masih anak-anak. Tiga tersangka dewasa yakni, BSA (18), warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, MSAR (18), asal Desa Bagorejo, Kecamatan Srono, dan MKA (18), warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi.
Sedangkan tersangka yang masih anak-anak yakni, FM, DF, AA. Ketiga bocah berusia 17 tahun itu merupakan warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar.
Berikutnya adalah AH (17) dan MI (16). Keduanya tercatat berdomisili di Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar, Banyuwangi.
"Kurang dari 24 jam, 8 tersangka ini berhasil kita amankan dan saat ini sudah dilakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja, Jumat (29/12/2023).
Agus menjelaskan, peristiwa pengeroyokan itu terjadi di dua lokasi berbeda dengan selisih waktu 10 menit pada Senin malam (25/12/202) lalu.
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya