polhukam.id | Jakarta – Guna menelusuri keberadaan Harun Masiku (HM) tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI 2019-2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan (WS) sebagai saksi dalam pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
“Selain menelusuri keberadaan HM, KPK juga mendalami peristiwa pemberian suap oleh Harun ke Wahyu,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Jumat (29/12/2023).
Lanjut Ali, WS hadir dan di dalami pengetahunnya terkait pendalaman informasi keberadaan tersangka HM, termasuk dikonfirmasi kembali atas peristiwa pemberian suap pada saksi saat itu.
Sebelumnya, dalam pemeriksaan dan penyidik KPK, WS mengaku belum pernah bertemu dengan Harun Masiku yang menjadi buronan KPK.
Artikel Terkait
Kejagung Malah Memohon ke Pengacara Silvester: Langkah Kontroversial Pengganti Status Buron
Hotman Paris Dibantah! JPU Tegaskan Ada Kerugian Negara dalam Korupsi Laptop Chromebook
Propam Turun Tangan Usut Dugaan Perselingkuhan Anggota Brimob Polda Jabar
KPK Selidiki Dapur Haji, Bukan Cuma Soal Kuota!