"Reklamasi merupakan bagian penting dalam praktik penambangan dan bertanggung jawab.Reklamasi juga dapat menbantu memulihkan ekosistem alami yang terkena dampak penambangan,selain itu perusahaan kami juga telah melaksanakan rehab DAS di Desa Ensa dan Desa Bomba,"jelas Ilham.
Sehingga,Ilham sangat menyayangkan adanya tudingan tersebut. Adapun lahan yang diklaim oleh Masyarakat saat aksi demontrasi pada tanggal 22 hingga 23 ,pihak PT HM telah menyelesaikan ganti rugi tanam tumbuh pada tahun 2019.
Baca Juga: Ada Mafia Night di Swiss-Belinn Luwuk Sambut Tahun Baru 2024
"Klaim penyerobotan lahan masyarakat yang berada dalam IUP PT HM yang terletak di Desa Tangofah, telah di selesaikan ganti rugi tanam tumbuhnya oleh pihak perusahaan pada tahun 2019, dengan demikian pihak perusahaan tidak akan menbayar kedua kalinya ganti rugi tanam tumbuh pada wilayah yang sama," pungkas Ilham.
"Lokasi tersebut juga merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang tidak diperbolehkan ada aktivitas perkebunan tanpa izin dari Pemerintah,"tandasnya.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrosulteng.com
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya