BANTEN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak sepanjang tahun 2023 mendukung Pemerintah dalam Perpres No. 18 Tahun 2020 telah membuat RPJMN Tahun 2020-2024 yang kemudian menjadi pedoman bagi Kejaksaan RI untuk membuat RENSTRA Kejaksaan. Jum'at, (29/12/2023).
Adapun Visi Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan RPJMN 2020-2024 yaitu, Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”.
Visi tersebut diwujudkan melalui 9 (sembilan) Misi yang dikenal sebagai Nawacita Kedua yaitu, Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia,
Baca Juga: Heboh! Jembatan Gantung Desa Inten Jaya di Keluhkan Masyarakat
Struktur Ekonomi yang Produktif, Mandiri, dan Berdaya Saing, Pembangunan yang Merata dan Berkeadilan, Mencapai Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan, Kemajuan Budaya yang Mencerminkan Kepribadian Bangsa,
Penegakan Sistem Hukum yang Bebas Korupsi, Bermartabat, dan Terpercaya, Perlindungan bagi Segenap Bangsa dan Memberikan Rasa Aman pada Seluruh Warga,
Pengelolaan Pemerintahan yang Bersih, Efektif, dan Terpercaya, Sinergi Pemerintah Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan.
Melalui keterangan tertulisnya pada Jum'at 29 Desember 2023 ini, Kejaksaan Negeri Lebak menyampaikan bahwa di tahun 2023 telah mendukung 7 (tujuh) Program Prioritas Pembangunan Nasional dengan misi sebagai berikut,
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya