Selain itu, Ana mencatat sebagain besar anak yang menjadi korban kekerasan sesksual tidak melanjutkan pendidikan.
”Dari 11 korban yang hamil itu, 5 korban masih melanjutkan sekolah formal, 1 korban memilih melanjutkan kejar paket, dan 5 lainnya putus sekolah.
Pendampingan yang diberikan WCC yaitu penguatan psikologis, pendampingan proses hukum jika korban dan keluarga membawa kasus tersebut ke jalur hukum.
”Selain itu kami juga melakukan upaya advokasi kasus ke instansi sekolah dan dinas pendidikan terkait kelanjutan sekolah korban,” jelasnya.
Dibandingkan dengan dua tahun yang lalu, tren angka kasus kekerasan seksual di Kabupaten Jombang menunjukkan kenaikan.
Baca Juga: Hingga Maret, 21 Anak dan Perempuan di Jombang Jadi Korban Kekerasan
Tahun 2021, WCC mendampingi 28 kasus kekerasan seksual pada anak. Sebanyak 26 korban mengaku sampai berhubungan seksual, sebanyak 7 kasus kekerasan dalam pacaran, dan ada 5 korban sampai hamil.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarjombang.jawapos.com
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?