Baca Juga: Resmi! Pemerintah Larang Angkutan Batubara Melintas di Jalan Nasional, Kecuali Ada Izin Ini...
Sementara itu, Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi AKBP Maulia Kuswicaksono mengatakan, terlapor dipanggil statusnya masih sebagai saksi untuk mencari alat bukti.
Sedangkan, disampaikan dia, untuk perkaranya sendiri sudah tahap penyidikan.
"Dalam tahap penyidikan ini, terlapor baru satu kali kita panggil. Beda ya, di tahap penyelidikan dan penyidikan," terangnya.
Baca Juga: Malam Tahun Baru Hujan Deras, Warga Kerinci dan Sungai Penuh Berjibaku dengan Banjir
Lebih lanjut, pada hari Jumat 22 Desember 2023 sudah dilakukan gelar perkara dan didapatkan hasil bahwa ada dugaan tindak pidana di dalam kasus ini.
"Mungkin untuk proses penyidikan baru sebatas pemanggilan terhadap terlapor. Tapi dugaan adanya indikasi tindak pidana sudah jelas, makanya kami udah layangkan SPDP," ungkapnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lihatjambi.com
Artikel Terkait
Nurhadi Divonis 5 Tahun: Mengungkap Skandal Gratifikasi Rp137 Miliar & Pencucian Uang Rp308 Miliar di Mahkamah Agung
Gugatan 9 Jenderal Purnawirawan Soal Ijazah Jokowi Disebut Salah Alamat, Ini Jalur Hukum yang Benar!
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas