Baca Juga: Resmi! Pemerintah Larang Angkutan Batubara Melintas di Jalan Nasional, Kecuali Ada Izin Ini...
Sementara itu, Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi AKBP Maulia Kuswicaksono mengatakan, terlapor dipanggil statusnya masih sebagai saksi untuk mencari alat bukti.
Sedangkan, disampaikan dia, untuk perkaranya sendiri sudah tahap penyidikan.
"Dalam tahap penyidikan ini, terlapor baru satu kali kita panggil. Beda ya, di tahap penyelidikan dan penyidikan," terangnya.
Baca Juga: Malam Tahun Baru Hujan Deras, Warga Kerinci dan Sungai Penuh Berjibaku dengan Banjir
Lebih lanjut, pada hari Jumat 22 Desember 2023 sudah dilakukan gelar perkara dan didapatkan hasil bahwa ada dugaan tindak pidana di dalam kasus ini.
"Mungkin untuk proses penyidikan baru sebatas pemanggilan terhadap terlapor. Tapi dugaan adanya indikasi tindak pidana sudah jelas, makanya kami udah layangkan SPDP," ungkapnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lihatjambi.com
Artikel Terkait
AKBP Didik Putra Kuncoro Ditahan Bareskrim: Sabu, Ekstasi, dan Ketamin Diamankan dari Mantan Kapolres
Jaksa Agung Burhanuddin Bongkar Praktik Mengerikan: Aset Sitaan Negara Dikorupsi oleh Oknum Jaksa Sendiri!
Roy Suryo Cs Gugat UU ITE & KUHP ke MK: Pasal-Pasal Pembungkam Kritik yang Diuji
Fadjar Donny Tjahjadi Tersangka Korupsi CPO Rp 13 T: Kok Kekayaannya Cuma Rp 6 Miliar?