Kefamenanu,NusraInside- Kejaksaan Negeri TTU berhasil memulihkan kerugian negara hingga Rp 110.150.000 lebih dalam penanganan kasus korupsi selama tahun 2023.
Baca Juga: 2023 Berlalu, Banyak Kasus Mandek di Polres Belu
Uang Rp 110 juta lebih yang telah disetorkan kembali ke kas negara itu berasal dari lelang aset terpidana Bernadus Sasi dan Yulius Kolo.
"Total Pemulihan Kerugian Negara 2023 Rp 110.150.000. Ini uang tunai ya. Belum termasuk aset yang disita tahap Penyidikan karena saat ini sedang disidangkan,"jelas kasi Intel Kejari TTU Hendrik Tiip saat dihubungi media ini via pesan whatsApp,Selasa 02 Januari 2024.
Artikel Terkait
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!
OTT KPK di PN Depok: Kejar-Kejaran Malam Gelap & Tas Ransel Rp850 Juta di Lapangan Golf