polhukam.id - KSOP Kelas I Palembang secara resmi mencabut izin Tugboat Karya Pacific untuk berlayar. Hal ini dilakukan sebagai tindak tegas atas insiden tabrakan dua dermaga di kawasan 7 Ulu Palembang. .
"Iya, izin berlayar Tugboat Karya Pacific kita cabut dulu hari ini. Rencana Tugboat mau ke Ambang luar ship to ship pakai Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG),"kata Plt Kepala Kantor KSOP Kelas I Palembang Letkol Marinir Sri Utomo melalui koordinator dinas Polisi KSOP Kelas I Palembang Rachmad Syahid, pada Selasa (02/01/24).
Pasca kejadian tersebut, kata Rachmad kapal tongkang sudah pindahkan ke tempat yang aman dan berlabuh jangkar di perairan Keramasan. Pihak agen Tugboat Karya Pacific sudah menghadap ke Kasi keselamatan berlayar kantor KSOP Kelas I Palembang.
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!