Perkembangan Terbaru Kasus Penganiayaan Libatkan Oknum TNI di Semarang, Denpom Sebut Pelaku Ada 6 Orang

- Rabu, 03 Januari 2024 | 04:30 WIB
Perkembangan Terbaru Kasus Penganiayaan Libatkan Oknum TNI di Semarang, Denpom Sebut Pelaku Ada 6 Orang

polhukam.id | Semarang - Perkembangan terbaru dalam penanganan kasus penganiayaan yang melibatkan oknum anggota TNI dari Kompi B Yonif Raider 408/Sbh menunjukkan progres signifikan.

Berdasarkan alat bukti yang terkumpul dan keterangan dari para terperiksa, penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan oknum prajurit pelaku penganiayaan menjadi 6 (enam) orang.

Keenam pelaku tersebut yakni Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M. Penyidik telah melakukan proses investigatif secara cepat guna mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus ini.

Baca Juga: TPN Kawal Keadilan Untuk Relawan Dianiaya Oknum TNI di Boyolali, Andika Minta Berkas Perkara Kepada Oditur Jangan Ada Pasal-pasal Terlewatkan

Selain itu, perlu kita ketahui bahwa penggunaan knalpot brong pada sepeda motor merupakan tindakan pelanggaran UU Lalu Lintas No. 22 tahun 2009 pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3).

Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana paling lama 1 bulan kurungan dan denda maksimal Rp. 250 ribu.

Halaman:

Komentar