polhukam.id | Semarang - Perkembangan terbaru dalam penanganan kasus penganiayaan yang melibatkan oknum anggota TNI dari Kompi B Yonif Raider 408/Sbh menunjukkan progres signifikan.
Berdasarkan alat bukti yang terkumpul dan keterangan dari para terperiksa, penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan oknum prajurit pelaku penganiayaan menjadi 6 (enam) orang.
Keenam pelaku tersebut yakni Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M. Penyidik telah melakukan proses investigatif secara cepat guna mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus ini.
Selain itu, perlu kita ketahui bahwa penggunaan knalpot brong pada sepeda motor merupakan tindakan pelanggaran UU Lalu Lintas No. 22 tahun 2009 pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3).
Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana paling lama 1 bulan kurungan dan denda maksimal Rp. 250 ribu.
Artikel Terkait
2 Mantan Perwira Polri Jadi Tersangka TPPU Narkoba, Ada Bandar dan Sabu 488 Gram!
Mantan Gubernur Lampung Ditahan! Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Aset Rp35 Miliar Disita
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia
Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 M ke KPK: Pengakuan Mengejutkan di Balik Skandal Kuota Haji!