Baca Juga: Gubernur Rusdy Mastura Hadiri Gala Dinner Bersama Raja Media yang Juga Ketum Perindo
Vanny menjelaskan bahwa dirinya dan Benny pernah menjadi rekan bisnis. Keduanya terlibat kerjasama pengiriman material dari Palu ke Kalimantan.
Benny bertanggung jawab menyuplai material, sedangkan Vanny mengirimkan material kepada buyer yang berada di Kalimantan via kapal tongkang.
Vanny mengungkapkan, volume material dalam kontrak yang dikirim kepada buyer di Kalimantan yaitu 2.400 meter kubik (M3). Namun yang dilaporkan kepada dirinya yang terkirim hanya 1.800 M3.
Sementara data lapangan yang ia dapatkan bahwa material yang dikirim sekitar 2.200 M3. Ada selisih sekitar 600 M3, yang berusaha disembunyikan dari dirinya.
Selain itu, Vanny mengaku bahwa dirinya juga dituntut soal keuntungan dari fee pemuatan kapal. Padahal fee kapal adalah fee yang menjadi bagiannya.
"Fee kapal justru mau diambil sama mereka (Benny/pelapor). Itu juga yang dia bilang saya penipuan atau penggelapan. Padahal itu fee kapal," ungkap Vanny membela diri.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrosulteng.com
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?