SINAR HARAPAN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih meneliti berkas kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Betul (masih diteliti)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 3 Januari 2024.
Ketika ditanya soal kapan berkas tersebut bakal dikirimkan kembali ke Kejaksaan Tinggi (Kejati), Ade Safri menjelaskan, pihaknya segera menyampaikan perkembangannya. "Nanti kita 'update'," katanya.
Baca Juga: Soal Intimidasi Terkait Pemilu, Menko Polhukam Mahfud MD: Tidak Usah Dilawan Berlebihan
Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara dengan tersangka Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil didapatkan kesimpulan bahwa hasil penyidikan belum lengkap," kata Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (22/12/2023).
Herlangga menyebutkan, pemberitahuan ke penyidik Polda Metro Jaya telah dilakukan pada Kamis (21/12). Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga bakal menyusun sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Artikel Terkait
Roy Suryo Cs Gugat UU ITE & KUHP ke MK: Pasal-Pasal Pembungkam Kritik yang Diuji
Fadjar Donny Tjahjadi Tersangka Korupsi CPO Rp 13 T: Kok Kekayaannya Cuma Rp 6 Miliar?
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?