MARTAPURA - Tiga kakek-kakek di Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, harus mendekam dipenjara akibat menyetubuhi anak di bawah umur.
Masing-masing mereka berinisial A (54), B (56), dan R (64). Ketiganya ditangkap Polisi atas kasus yang sama, yakni menyetubuhi seorang bocah yang masih duduk di kelas 6 SD.
Kanit Reskrim Polsek Karang Intan, Aiptu Yohanes Suparjo membenarkan jika pihaknya menangani kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya Polsek Karang Intan,
"Korbannya anak di bawah umur dan pelaku tiga orang kakek-kakek," ungkap Aiptu Yohanes saat ditemui awak media di Mapolsek Karang Intan pada Rabu (3/1) siang.
Ia membeberkan, penangkapan ketiga pelaku tersebut berawal dari korban yang bercerita kepada keluarga tentang trauma yang dialaminya.
Baca Juga: Sebar Foto Asusila Pacar, Pria di Tapin Diamankan
"Korban ini cerita ke tantenya kalau dia takut setiap bertemu para pelaku," ungkapnya.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?
Mengungkap Skandal Nikel Rp 2,7 T: Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK & Anggota DPR!
Roy Suryo Balas Dendam? Ini Rencana Pelaporan Balik ke Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis