MARTAPURA - Tiga kakek-kakek di Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, harus mendekam dipenjara akibat menyetubuhi anak di bawah umur.
Masing-masing mereka berinisial A (54), B (56), dan R (64). Ketiganya ditangkap Polisi atas kasus yang sama, yakni menyetubuhi seorang bocah yang masih duduk di kelas 6 SD.
Kanit Reskrim Polsek Karang Intan, Aiptu Yohanes Suparjo membenarkan jika pihaknya menangani kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya Polsek Karang Intan,
"Korbannya anak di bawah umur dan pelaku tiga orang kakek-kakek," ungkap Aiptu Yohanes saat ditemui awak media di Mapolsek Karang Intan pada Rabu (3/1) siang.
Ia membeberkan, penangkapan ketiga pelaku tersebut berawal dari korban yang bercerita kepada keluarga tentang trauma yang dialaminya.
Baca Juga: Sebar Foto Asusila Pacar, Pria di Tapin Diamankan
"Korban ini cerita ke tantenya kalau dia takut setiap bertemu para pelaku," ungkapnya.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya