Khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, si tante kemudian menghubungi orang tua korban dan menjelaskan kondisi keponakannya.
Lalu, sang tante merasa khawatir dan menghubungi orang tua korban yang ada di luar Kecamatan Karang Intan lewat sambungan telepon,
Korban pun akhirnya diminta untuk menceritakan apa yang dialaminya ke orang tuanya.
"Mendengar cerita anaknya, si orang tua langsung melapor ke Polsek pada 14 Desember 2023 lalu," tambah Aiptu Yohanes.
Usai menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil visum, korban memang benar, korban mengalami tindak asusila tersebut.
"Setelah kita dapat hasil visum, langsung kita ringkus para pelaku," ujarnya.
Ketiga pelaku itu kata Yohanes diamankan pada tanggal dan lokasi berbeda. Penangkapan pertama adalah pelaku A (54) yang diamankan pada 15 Desember 2023 lalu.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbanjarmasin.jawapos.com
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?
Mengungkap Skandal Nikel Rp 2,7 T: Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK & Anggota DPR!
Roy Suryo Balas Dendam? Ini Rencana Pelaporan Balik ke Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis