Dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan pada beberapa perusahaan tahun 2019 dan 2021.
Baca Juga: Ketiga Pegawai Pajak KPP Pratama Palembang yang Jadi Tersangka Korupsi Pajak, Sudah Dipecat
"Hari ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, bahwa setelah dilakukan penyidikan dan pemeriksaan. Tim penyidik telah menemukan alat bukti dan barang bukti permulaan yang cukup."
"Sehingga berdasarkan pasal 184 KUHAP, tim penyidik kembali menetapkan tiga tersangka yakni, HY selaku Direktur PT Heva Petroleum Energi kemudian NR Direktur Utama PT Lematang Enim Energi dan FF Direktur Utama PT Inti Dwi Tama," tegas Vanny, Rabu malam 3 Januari 2023.
Ia menambahkan, bahwa ketiganya sebelumnya sudah pernah diperiksa sebagai saksi.
Akan tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa ketiga tersangka tersebut terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud.
"Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan statusnya yang semula dari saksi menjadi tersangka," seru Vanny.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: infosumsel.id
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya