Dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan pada beberapa perusahaan tahun 2019 dan 2021.
Baca Juga: Ketiga Pegawai Pajak KPP Pratama Palembang yang Jadi Tersangka Korupsi Pajak, Sudah Dipecat
"Hari ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, bahwa setelah dilakukan penyidikan dan pemeriksaan. Tim penyidik telah menemukan alat bukti dan barang bukti permulaan yang cukup."
"Sehingga berdasarkan pasal 184 KUHAP, tim penyidik kembali menetapkan tiga tersangka yakni, HY selaku Direktur PT Heva Petroleum Energi kemudian NR Direktur Utama PT Lematang Enim Energi dan FF Direktur Utama PT Inti Dwi Tama," tegas Vanny, Rabu malam 3 Januari 2023.
Ia menambahkan, bahwa ketiganya sebelumnya sudah pernah diperiksa sebagai saksi.
Akan tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa ketiga tersangka tersebut terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud.
"Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan statusnya yang semula dari saksi menjadi tersangka," seru Vanny.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: infosumsel.id
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya