polhukam.id - Manager Humas Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko mengingatkan kepada seluruh penumpang agar mematuhi aturan naik kereta api.
Syarat atau aturan naik kereta api yang harus dipatuhi penumpang tersebut setidaknya berjumlah 7 item demi kenyamanan bersama selama dalam perjalanan.
Apabila 7 aturan naik kereta api itu dilanggar maka KAI akan memberikan sanksi tegas kepada penumpang yang membandel.
"Apabila kedapatan penumpang merokok di atas KA, di bordes atau toilet akan diturunkan di stasiun terdekat berikutnya," beber Ixfan Hendriwintoko.
Lalu, apabila penumpang kereta api melakukan aksi tak terpuji di atas kereta maka orang tersebut akan diturunkan di stasiun terdekat dan akan diblacklist selamanya.
"Apabila dengan sengaja turun melebihi relasi yang tertera pada tiket, penumpang tersebut akan dikenakan suplisi tiket dan diblacklist dalam kurun waktu yang ditentukan," tambah Ixfan.
Baca Juga: Lebih 1 Juta Penumpang KA Naik Turun di Stasiun Gambir dan Pasar Senen Selama Angkutan Nataru
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?