polhukam.id - Manager Humas Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko mengingatkan kepada seluruh penumpang agar mematuhi aturan naik kereta api.
Syarat atau aturan naik kereta api yang harus dipatuhi penumpang tersebut setidaknya berjumlah 7 item demi kenyamanan bersama selama dalam perjalanan.
Apabila 7 aturan naik kereta api itu dilanggar maka KAI akan memberikan sanksi tegas kepada penumpang yang membandel.
"Apabila kedapatan penumpang merokok di atas KA, di bordes atau toilet akan diturunkan di stasiun terdekat berikutnya," beber Ixfan Hendriwintoko.
Lalu, apabila penumpang kereta api melakukan aksi tak terpuji di atas kereta maka orang tersebut akan diturunkan di stasiun terdekat dan akan diblacklist selamanya.
"Apabila dengan sengaja turun melebihi relasi yang tertera pada tiket, penumpang tersebut akan dikenakan suplisi tiket dan diblacklist dalam kurun waktu yang ditentukan," tambah Ixfan.
Baca Juga: Lebih 1 Juta Penumpang KA Naik Turun di Stasiun Gambir dan Pasar Senen Selama Angkutan Nataru
Artikel Terkait
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!
OTT KPK di PN Depok: Kejar-Kejaran Malam Gelap & Tas Ransel Rp850 Juta di Lapangan Golf