METRO SULTENG - Menyikapi gugatan perdata kepada salah satu advokat yang tergabung di organisasi Peradi yang bernama Moh Rifaldi, SH, Peradi membentuk Tim Bela Profesi.
Tim Bela Profesi bentukan Peradi Sulteng ikut memberikan pembelaan hukum kepada Rifaldi yang dikenal dengan tagline sebagai pengacara milenial itu.
Sesuai rilis yang diterima redaksi pada Kamis 4 Januari 2024, berdasarkan lampiran surat kuasa khusus yang diberikan oleh Rifaldi, sebanyak 17 advokat/ pengacara yang ikut dalam kuasa pembelaan kepada Rifaldi.
Ke-17 pengacara itu antar lain, DR. Muslim Mamulai, M Wijaya S, Sahrul, Nasrul Jamaludin, Jabal Anurantha, Ishak P. Adam, dan Harun.
Kemudian Hizbudin D. Wahab, Sofyan Joessoef, Azriadi Bachry Malewa, Buhari, Sutanto Saganta, Uhut Hutapea, Soehardi Abidin, Muhamad Sholeh, M Fajrin, serta Moh. Taufik.
Artikel Terkait
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka, MAKI Desak KPK: Ini Pihak Paling Diuntungkan!
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya