Satgas Pasti atau Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal telah menemukan investasi ilegal sejumlah 22 entitas yang menawarkan kegiatan keuangan ilegal.
Satgas yang sebelumnya dikenal dengan nama Satgas Waspada Investasi (SWI) ini telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto menyampaikan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
"Untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku," ujar dia dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (4/1/2024).
Dengan demikian, sejak tahun 2017 sampai dengan November 2023 Satgas telah menghentikan 1.218 investasi ilegal.
Hudiyanto menambahkan, pemberantasan investasi dan entitas ilegal memerlukan peran serta dari masyarakat.
"Masyarakat diharapkan untuk selalu memastikan aspek legalitas suatu produk dan memperhatikan tingkat kewajaran hasil yang dijanjikan," tandas dia.
Artikel Terkait
2 Mantan Perwira Polri Jadi Tersangka TPPU Narkoba, Ada Bandar dan Sabu 488 Gram!
Mantan Gubernur Lampung Ditahan! Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Aset Rp35 Miliar Disita
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia
Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 M ke KPK: Pengakuan Mengejutkan di Balik Skandal Kuota Haji!