Sementara, akun Twitter Humas Polres Cianjur pun langsung memberikan tanggapan melalui konferensi pers yang diunggah di akun YouTube Humas Polres Cianjur dengan judul "Press release terkait penanganan perkara tabrak lari di wilayah hukum Polres Cianjur".
Menurut video tersebut, Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan menjelaskan kecelakaan terjadi pada hari Jumat, (20/01/2023) sekitar pukul 14.55 WIB dengan TKP Kampung Sabandar Desa Sabandar Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur.
Kronologis kejadian dijelaskan pada menit 1 detik 31 yang menjelaskan, " Kendaraan yang terlibat kecelakaan adalah kendaraan sepeda motor merek Honda Beat nopol F 4193 XF yang dikendarai oleh saudari Selvi Amalia Nuraeni usia 19 tahun. Pada saat kejadian, korban Selvi mengarah dari arah Bandung menuju arah Cianjur. Kemudian, pada perjalanannya berpapasan juga dengan kendaraan-kendaraan rombongan yang melintas dari arah Cianjur menuju arah Bandung. "
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: dkylb.com
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya