Saat itu, Wakil Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Sapta Maulana, menjelaskan bahwa Pasal 112 dan 114 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 diterapkan, dengan ancaman hukuman antara 6 hingga 20 tahun.
Dalam kasus 2019, polisi juga menangkap enam orang lain yang terlibat dalam jaringan narkoba, dari pengedar hingga kurir.
Baca Juga: Bawaslu Jakarta Pusat Putuskan Gibran Melanggar Hukum dengan Aksi Bagi-Bagi Susu di CFD
Barang bukti yang disita dari Ibra dan rekan-rekannya mencakup 5,84 gram sabu, 6 butir Happy Five, dan 45,8 gram heroin. ADM
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: mediapedomanindonesia.com
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!