Saat itu, Wakil Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Sapta Maulana, menjelaskan bahwa Pasal 112 dan 114 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 diterapkan, dengan ancaman hukuman antara 6 hingga 20 tahun.
Dalam kasus 2019, polisi juga menangkap enam orang lain yang terlibat dalam jaringan narkoba, dari pengedar hingga kurir.
Baca Juga: Bawaslu Jakarta Pusat Putuskan Gibran Melanggar Hukum dengan Aksi Bagi-Bagi Susu di CFD
Barang bukti yang disita dari Ibra dan rekan-rekannya mencakup 5,84 gram sabu, 6 butir Happy Five, dan 45,8 gram heroin. ADM
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: mediapedomanindonesia.com
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya