Adapun motif dalam perkara ini yakni alasan ekonomi. Di antaranya untuk membantu biaya kuliah adik, dan memenuhi kebutuhan ibunya.
Demi melancarkan rencananya itu, terdakwa mengambil mobil milik korban secara paksa serta menusuk beberapa tubuh korban.
"Terdakwa mempunyai niat dan merencanakan akan melakukan pembunuhan pada sopir taksi online untuk mendapatkan mobil yang dikendarainya," jelasnya.
Sementara itu orang tua korban yang hadir di persidangan Hari Pramono mengatakan sudah ikhlas atas kepergian anaknya.
Ia menyerahkan putusan pada Allah. "Adil atau tidaknya putusan saya serahkan pada Allah," tuturnya.
Baca Juga: Fakta Baru Terungkap di Pra Rekonstruksi Pembunuhan Driver Taksi Online di Mugas Dalam Semarang
Diberitakan sebelumnya, seorang sopir taksi online dibunuh oleh penumpang, Bahgastian Wahyu Kisara.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarsemarang.jawapos.com
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya