Mereka melakukan serangan fisik terhadap korban dengan beberapa aksi, seperti meninju wajah sebelah kiri korban, menendang perut dan kepala korban, serta melakukan pukulan dan tendangan berkali-kali.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka di bibir, bengkak di belakang kepala, memar dan luka gores di lengan kanan, bengkak di pergelangan tangan kiri, dan sakit pada rahang sebelah kiri.
Baca Juga: Liburan Nataru 2024, Trafik Data XL Axiata Naik 15 Persen
Pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat (1) jo pasal 76c, yang mengancam pidana penjara hingga 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp. 72 juta. L
Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan pasal 170 K.U.H.Pidana, yang bisa dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sumsel24.com
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya