Mereka melakukan serangan fisik terhadap korban dengan beberapa aksi, seperti meninju wajah sebelah kiri korban, menendang perut dan kepala korban, serta melakukan pukulan dan tendangan berkali-kali.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka di bibir, bengkak di belakang kepala, memar dan luka gores di lengan kanan, bengkak di pergelangan tangan kiri, dan sakit pada rahang sebelah kiri.
Baca Juga: Liburan Nataru 2024, Trafik Data XL Axiata Naik 15 Persen
Pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat (1) jo pasal 76c, yang mengancam pidana penjara hingga 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp. 72 juta. L
Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan pasal 170 K.U.H.Pidana, yang bisa dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sumsel24.com
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?