Mereka melakukan serangan fisik terhadap korban dengan beberapa aksi, seperti meninju wajah sebelah kiri korban, menendang perut dan kepala korban, serta melakukan pukulan dan tendangan berkali-kali.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka di bibir, bengkak di belakang kepala, memar dan luka gores di lengan kanan, bengkak di pergelangan tangan kiri, dan sakit pada rahang sebelah kiri.
Baca Juga: Liburan Nataru 2024, Trafik Data XL Axiata Naik 15 Persen
Pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat (1) jo pasal 76c, yang mengancam pidana penjara hingga 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp. 72 juta. L
Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan pasal 170 K.U.H.Pidana, yang bisa dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sumsel24.com
Artikel Terkait
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!
OTT KPK di PN Depok: Kejar-Kejaran Malam Gelap & Tas Ransel Rp850 Juta di Lapangan Golf