LIHATJAMBI - Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi kasus dugaan penipuan investasi bodong dengan modus mengajukan kredit mobil untuk diinvestasikan dengan skema penyewaan atau rental mobil.
Saksi yang sudah diperiksa itu dari pihak pelapor, korban maupun dari pihak leasing yang ada sangkut pautnya dengan kasus tersebut.
Hal ini pun disampaikan oleh Kanit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi AKP Irwan saat dikonfirmasi, Jumat 5 Januari 2024 kemarin.
"Ada sebanyak 14 leasing yang sudah kita lakukan pemeriksaan dan sudah diambil keterangannya," katanya.
Atas kasus tersebut, Irwan menyampaikan ada sebanyak 31 orang yang menjadi korban. Dari 31 korban itu terdapat dua laporan polisi.
"Total korbannya ada sekitar 31 orang, nanti kita cek lagi. Perkara ini tetap akan kita dalami terlebih dahulu," sebutnya.
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya