KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – S, 49, warga Desa/Kecamatan Trowulan terpaksa digelandang petugas Satsabhara Polres Mojokerto Kota lantaran dianggap meresahkan pengendara di Jalan Raden Wijaya Kota Mojokerto, Jumat (5/1) siang.
Juru parkir (jukir) liar tersebut terpaksa ditindak setelah terbukti meminta paksa uang parkir ke pengendara yang berkunjung.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 11.30 atau jelang salat jumat, tepatnya di depan outlet service handphone (HP). Saat itu, S, langsung dihampiri dua petugas yang mendapat laporan dari pengendara yang menjadi korban pemaksaan pelaku.
’’Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada jukir liar yang meresahkan dengan membentak-bentak ketika meminta uang parkir. Selanjutnya, petugas kami mendatangi lokasi dan ditemukan yang bersangkutan sedang memarkir,’’ ujar Kasatsabhara Polres Mojokerto Kota, AKP Anang Leo Afera kemarin.
Dari hasil interogasi sementara, pelaku mengaku melakukan aksinya tersebut untuk mendapatkan keuntungan lebih.
Hal itu lantaran pelaku mengaku kesulitan ekonomi sehingga harus bertindak keras untuk bisa mendapatkan hasil lebih banyak.
Artikel Terkait
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka, MAKI Desak KPK: Ini Pihak Paling Diuntungkan!
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya