’’Saat dimintai keterangan, pelaku mengaku sebagai orang kurang mampu,’’ tegasnya.
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah bukti berupa dua buah peluit dan uang tunai sejumlah Rp 40 ribu.
Meski terbukti melanggar aturan, namun polisi tidak memberikan sanksi atau hukuman baik pidana maupun denda.
Yang bersangkutan hanya sekadar diberi pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya kembali.
’’Kami lakukan Restorasi Justice (RJ) dan pembinaan karena sanggup untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi,’’ tegasnya. (far/fen)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmojokerto.jawapos.com
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?
Mengungkap Skandal Nikel Rp 2,7 T: Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK & Anggota DPR!
Roy Suryo Balas Dendam? Ini Rencana Pelaporan Balik ke Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis