’’Saat dimintai keterangan, pelaku mengaku sebagai orang kurang mampu,’’ tegasnya.
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah bukti berupa dua buah peluit dan uang tunai sejumlah Rp 40 ribu.
Meski terbukti melanggar aturan, namun polisi tidak memberikan sanksi atau hukuman baik pidana maupun denda.
Yang bersangkutan hanya sekadar diberi pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya kembali.
’’Kami lakukan Restorasi Justice (RJ) dan pembinaan karena sanggup untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi,’’ tegasnya. (far/fen)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmojokerto.jawapos.com
Artikel Terkait
Bahlil Dilaporkan ke Mabes Polri! Kader Golkar Ungkap Akun Penyebar Fitnah
Bos Sawit Surya Darmadi Ungkap Penyebab Karyawan Kabur Saat Susah
KPK Diminta Usut Jokowi dan Luhut Soal Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Mahfud MD Bongkar Dugaan Mark Up Proyek Whoosh, KPK Tunggu Laporan Lengkap