’’Saat dimintai keterangan, pelaku mengaku sebagai orang kurang mampu,’’ tegasnya.
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah bukti berupa dua buah peluit dan uang tunai sejumlah Rp 40 ribu.
Meski terbukti melanggar aturan, namun polisi tidak memberikan sanksi atau hukuman baik pidana maupun denda.
Yang bersangkutan hanya sekadar diberi pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya kembali.
’’Kami lakukan Restorasi Justice (RJ) dan pembinaan karena sanggup untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi,’’ tegasnya. (far/fen)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmojokerto.jawapos.com
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya