"Barang bukti kami temukan di dalam sebuah rumah yang diduga sebagai tempat penyimpanan narkotika jenis ganja, "kara AKP Eka Supriyadi.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya di lokasi kejadian dan membawanya bersama tersangka ke kantor kepolisian.
"Semua barang bukti kami amankan bersama dengan tersangka saudara IMP, "terangnya.
Terhadap tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika.
"Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama sepuluh tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar, "tegasnya. (*/red)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: selingkarwilis.com
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya