"Barang bukti kami temukan di dalam sebuah rumah yang diduga sebagai tempat penyimpanan narkotika jenis ganja, "kara AKP Eka Supriyadi.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya di lokasi kejadian dan membawanya bersama tersangka ke kantor kepolisian.
"Semua barang bukti kami amankan bersama dengan tersangka saudara IMP, "terangnya.
Terhadap tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika.
"Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama sepuluh tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar, "tegasnya. (*/red)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: selingkarwilis.com
Artikel Terkait
Gugatan 9 Jenderal Purnawirawan Soal Ijazah Jokowi Disebut Salah Alamat, Ini Jalur Hukum yang Benar!
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?