polhukam.id: Penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Perhubungan, salah satunya Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), digas pol oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan memeriksa dokumen dan saksi.
Sebelumnya penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung juga mengintensifkan pengusutan kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api Medan - Aceh.
Untuk menguatkan pembuktian kasus ini tim penyidik KPK selain menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi berikutnya, juga telah memeriksa empat saksi yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Baca Juga: Penyidik KPK Intensifkan Terus Pengembangan Kasus Dugaan Korupsi di DJKA Kemenhub
"Pemeriksaan saksi-saksi dugaan suap di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung ini terkait tersangka AD dan kawan-kawan," kata Jubir KPK Ali Fikri, Jumat (5/1/2024).
Para saksi yang diperiksa KPK yakni tiga aparatur sipil negara (ASN) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian Semarang Renaldi Budiman, Taofiq Hidayat S, Albertus Dito Migrasto.
Namun demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai keterangan apa saja yang didalami penyidik KPK.
Artikel Terkait
2 Mantan Perwira Polri Jadi Tersangka TPPU Narkoba, Ada Bandar dan Sabu 488 Gram!
Mantan Gubernur Lampung Ditahan! Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Aset Rp35 Miliar Disita
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia
Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 M ke KPK: Pengakuan Mengejutkan di Balik Skandal Kuota Haji!