polhukam.id: Penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Perhubungan, salah satunya Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), digas pol oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan memeriksa dokumen dan saksi.
Sebelumnya penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung juga mengintensifkan pengusutan kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api Medan - Aceh.
Untuk menguatkan pembuktian kasus ini tim penyidik KPK selain menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi berikutnya, juga telah memeriksa empat saksi yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Baca Juga: Penyidik KPK Intensifkan Terus Pengembangan Kasus Dugaan Korupsi di DJKA Kemenhub
"Pemeriksaan saksi-saksi dugaan suap di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung ini terkait tersangka AD dan kawan-kawan," kata Jubir KPK Ali Fikri, Jumat (5/1/2024).
Para saksi yang diperiksa KPK yakni tiga aparatur sipil negara (ASN) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian Semarang Renaldi Budiman, Taofiq Hidayat S, Albertus Dito Migrasto.
Namun demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai keterangan apa saja yang didalami penyidik KPK.
Artikel Terkait
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka, MAKI Desak KPK: Ini Pihak Paling Diuntungkan!
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya