Jika melihat undang-undang nomor 24 tahun 2009, tentang bendera, bahasa dan lambang negara. Kemudian melihat dari pasal 66 yang tertulis sebagai berikut.
Baca Juga: Tersangka Sarmo 'Serial Killers' Mengaku Menyesal, Kapolda : Sudah Dipenjara, Ya Kapok!
Baca Juga: Begini Cara Sarmo Habisi Kedua Korbannya, Diracun Menggunakan Apotas Lalu Dikubur
Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf a, akan dipidana dan dipenjara paling lama lima tahun atau membayar denda paling banyak Rp500 juta.
Namun hingga berita ini diterbitkan belum ada informasi lebih lanjut mengenai pelakunya sudah tertangkap atau belum.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: solo.kilat.com
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!