Jika melihat undang-undang nomor 24 tahun 2009, tentang bendera, bahasa dan lambang negara. Kemudian melihat dari pasal 66 yang tertulis sebagai berikut.
Baca Juga: Tersangka Sarmo 'Serial Killers' Mengaku Menyesal, Kapolda : Sudah Dipenjara, Ya Kapok!
Baca Juga: Begini Cara Sarmo Habisi Kedua Korbannya, Diracun Menggunakan Apotas Lalu Dikubur
Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf a, akan dipidana dan dipenjara paling lama lima tahun atau membayar denda paling banyak Rp500 juta.
Namun hingga berita ini diterbitkan belum ada informasi lebih lanjut mengenai pelakunya sudah tertangkap atau belum.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: solo.kilat.com
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?