BANJARMASIN – Kasus perusakan alat peraga kampanye (APK) caleg yang terjadi di Jalan Beruntung Jaya, Banjarmasin Selatan pada Senin (1/1) malam terungkap.
Polisi telah meringkus lima pelaku. Informasi itu dibenarkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarmasin.
"Jumat (5/1) malam pelaku diamankan. Saya mendapat informasi resminya dari kepolisian pada Sabtu (6/1)," kata Anggota Bawaslu Banjarmasin, Fata Nugraha Robbyan, Ahad (7/1).
Yang menarik, kelima pelaku masih di bawah umur. Masih remaja.
Fata mengaku tak bisa menjelaskan secara detail soal inisial pelaku, motif, hingga kronologinya.
Pasalnya perusakan APK ini tidak masuk ranah pidana pemilu, melainkan masuk kategori pidana umum. Maka penanganannya oleh kepolisian.
Lain halnya jika perusakan ditujukan kepada salah satu caleg, kemudian caleg yang merasa dirugikan melapor ke Bawaslu.
"Informasi sementara, karena iseng saja. Dan perusakan APK itu random (acak). Saya tidak tahu apakah kelima pelaku ditahan atau tidak saat ini," jelasnya.
Artikel Terkait
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!
OTT KPK di PN Depok: Kejar-Kejaran Malam Gelap & Tas Ransel Rp850 Juta di Lapangan Golf