Pengungkapan sindikat penggelapan kendaraan bermotor itu bermula dari adanya laporan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) ke pihak Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu dengan terlapor atas nama EI.
"Polda Metro Jaya kemudian melakukan pengembangan. Untuk memastikan pengakuan dari pihak EI, Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Pomdam V/Brawijaya dan bergerak menuju lokasi yang disebutkan oleh EI," kata Kapendam.
Tak hanya itu, Kapendam menambahkan, jika saat ini proses penyidikan oleh pihak Pomdam V/Brawijaya dinyatakan selesai. Hasil dari penyidikan itu, nantinya akan dilimpahkan ke pihak Otmil Surabaya.
Baca Juga: Jadwal Layanan Jemput Bola Perekaman E-KTP Bagi Pemilih Pemula di Sleman
"Untuk selanjutnya di proses sidang di Pengadilan Militer Surabaya," imbuhnya.
Kapendam juga menghimbau, kepada masyarakat yang merasa menjadi korban pencurian atau kehilangan kendaraan bermotor agar langsung menghubungi pihak Humas Polda Metro Jaya.
"Masyarakat bisa mengkonfirmasi langsung, apakah ada kendaraan miliknya yang masuk di dalam daftar barang bukti yang sekarang sudah diamankan tersebut," pungkasnya. *
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: pojokmalioboro.com
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?
Mengungkap Skandal Nikel Rp 2,7 T: Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK & Anggota DPR!
Roy Suryo Balas Dendam? Ini Rencana Pelaporan Balik ke Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis