Baca Juga: Pembuang Bayi di Sungai di Kraton Belum Terkuak
"Semuanya masih dalam proses. Kami masih dalami. Ini masih tahap awal," ujarnya.
Di tahap awal ini menurutnya, total sudah ada 18 pegawai BPKPD yang diperiksa. Termasuk bendahara dan kepala dinas.
Terpisah, Direktur Pus@ka Lujeng Sudarto menuturkan, bila terpenuhi alat bukti pemotongan insentif pada pegawai BPKPD, pihaknya meminta kepada penyidik Kejari agar segera menaikkan status kasus itu ke tahap penyidikan. Untuk selanjutnya ditetapkan tersangkanya.
Baca Juga: Kompak Edarkan SS, Dua Sahabat di Ngerong Gempol Ditangkap Polisi
"Kalau ada bukti, kami minta segera dinaikkan ke tahap penyidikan. Sekaligus ditetapkan master mind kasus tersebut. Termasuk siapa saja yang menikmati pemotongan insentif tersebut," tegasnya.
Diketahui, diam-diam, Kejari Kabupaten Pasuruan tengah mendalami dugaan pemotongan insentif di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Pasuruan. Insentif pegawai setempat dipotong, hingga mencapai ratusan juta.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbromo.jawapos.com
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?