JPU Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas PN Jakarta Timur Terhadap Haris Azhar Dan Fatia Maulidiyanti

- Selasa, 09 Januari 2024 | 17:31 WIB
JPU Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas PN Jakarta Timur Terhadap Haris Azhar Dan Fatia Maulidiyanti

Baca Juga: Presiden Jokowi Tidak Akan Hadir Pada HUT ke-51 PDI Perjuangan, Begini Tanggapan Ganjar Pranowo

Majelis Halim pun membebaskan Haris dan Fatia dari segala dakwaan serta memulihkan hak terdakwa dalam tempat kedudukan serta harkat dan martabatnya.

Majelis hakim menganggap tuntutan pertama kepada Haris Azhar dan Fatia tidak memenuhi unsur hukum. Sebab yang diperbincangkan bukanlah termasuk dugaan penghinaan. Dengan demikian keduanya pun terbebas dari dakwaan pertama.

Tak hanya itu, keduanya juga lepas dari dakwaan kedua dan subsider, yakni penyebaran berita bohong. Keduanya dianggap oleh majelis hakim tidak memenuhi unsur pidana penyebaran berita bohong.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: enbeindonesia.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler