Baca Juga: Sepuluh Paket Proyek Pekerjaan pada DPUPR Kota Batu Tahun 2022 Jadi Temuan BPK
"Dalam perkara ini total sudah ada empat tersangka yang diamankan. Mereka terbukti bekerjasama mengatur pelaksanaan kegiatan dengan mengubah spesifikasi serta mengurangi volume," Tuturnya.
Untuk diketahui, dalam perkara ini Kejari Kota Batu juga sudah menetapkan dua tersangka, yaitu Angga Dwi Prastya selaku Direktur CV PK atau pelaksana pekerjaan dan Diah Aryati Direktur CV DAP selaku konsultan pengawas pada Oktober 2023 lalu.
Penyidik menduga dari perbuatan tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp 300.840.461. Kerugian itu disebabkan adanya kekurangan spesifikasi dan mutu bangunan.
Baca Juga: KPK Tangkap Tangan Suap Pengaturan Proyek di Maluku Utara
"Para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pembangunan,"Jelasnya
Selain itu, dalam pekerjaan tersebut konsultan pengawas tidak melaksanakan pekerjaan pengawasan dengan cermat, di antaranya dalam penyusunan laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan, laporan progres pekerjaan dan as built drawing yang tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan di lapangan dan hanya berdasarkan dokumen milik kontraktor.(ARDI)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: mitranews.net
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya