Jakarta, polhukam.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki kasus baru terkait dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa terkait pembayaran komisi asuransi perkapalan di PT Pelni (Persero) untuk tahun anggaran 2015-2020.
Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, mengungkapkan bahwa proses penyidikan telah dimulai.
"Betul, KPK saat ini telah memulai proses penyidikan perkara dugaan korupsi terkait dengan pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan milik PT Pelni (Persero) tahun anggaran 2015-2020," ujar Ali Fikri kepada wartawan pada Selasa (9/1/2024).
Baca Juga: Prabowo Dicecar Dua Paslon Lain, Melly Goeslaw Minta Prabowo Subianto Tetap Sabar
Ali menambahkan bahwa dugaan korupsi ini diduga merugikan negara dengan jumlah belasan miliar rupiah.
Meskipun belum merinci secara rinci terkait kasus ini, Ali menyebut bahwa modus operandi yang digunakan melibatkan Pasal 2 atau Pasal 3 yang berkaitan dengan pelanggaran hukum yang dapat merugikan keuangan negara.
"Ini modusnya adalah dugaan melawan hukum, Pasal 2 atau Pasal 3, yang diduga merugikan keuangan negara,” jelasnya.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya