Jakarta, polhukam.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki kasus baru terkait dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa terkait pembayaran komisi asuransi perkapalan di PT Pelni (Persero) untuk tahun anggaran 2015-2020.
Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, mengungkapkan bahwa proses penyidikan telah dimulai.
"Betul, KPK saat ini telah memulai proses penyidikan perkara dugaan korupsi terkait dengan pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan milik PT Pelni (Persero) tahun anggaran 2015-2020," ujar Ali Fikri kepada wartawan pada Selasa (9/1/2024).
Baca Juga: Prabowo Dicecar Dua Paslon Lain, Melly Goeslaw Minta Prabowo Subianto Tetap Sabar
Ali menambahkan bahwa dugaan korupsi ini diduga merugikan negara dengan jumlah belasan miliar rupiah.
Meskipun belum merinci secara rinci terkait kasus ini, Ali menyebut bahwa modus operandi yang digunakan melibatkan Pasal 2 atau Pasal 3 yang berkaitan dengan pelanggaran hukum yang dapat merugikan keuangan negara.
"Ini modusnya adalah dugaan melawan hukum, Pasal 2 atau Pasal 3, yang diduga merugikan keuangan negara,” jelasnya.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?