Pelaku Dijerat Pasal Persetubuhan dan Pencabulan pada Anak
KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Wahyudi Achmad, 40, warga kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto akan menghabiskan hari-harinya di balik jeruji besi. Ia ditangkap anggota Satreskrim Polres Mojokerto setelah mencabuli keponakannya sendiri yang masih duduk di bangku SMP.
Kasi Humas Polres Mojokerto Iptu Wahib mengatakan, pelaku sudah berhasil diamankan petugas dan ditahan di Mapolres Mojokerto. Perbuatan pelaku terungkap setelah orang tua korban, MM, 39, melaporkan ke unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto pada Jumat (5/1).
Dalam laporannya, koban yang masih duduk di bangku SMP ini mengaku didatangi pelaku melalui pintu belakang saat kondisi rumah sepi. Di dalam rumah itu, korban hanya bersama adiknya. ’’Korban sempat memberontak, tapi pelaku tidak mau tahu,’’ tegasnya.
Peristiwa itu dipergoki istri pelaku yang mendengar teriakan korban dan membuat gempar para tetangga yang turut mengetahui aksi bejat Wahyudi. Dari hasil pemeriksaan, aksi pencabulan ini ternyata tidak kali pertama. Perbuatan ini sudah kerap dilakukan pelaku sejak korban masih duduk di bangku SD. Ironisnya, perbuatan ini dilancarkan di rumah pelaku.
Tepergoknya pelaku tak hanya kali ini saja. Sebelumnya, pada April 2023 lalu, aksi pelaku diketahui istrinya sendiri. ’’Jadi terungkap, selain kejadian ini, pada saat korban kelas 4 SD sekitar tahun 2019, korban sering disetubuhi pelaku di dalam rumah pelaku,’’ beber Wahib.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya