JAKARTA, polhukam.id - Pegiat anti korupsi yang tergabung dalam KOMPAK Indonesia (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia) dan Lembaga Hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia) PADMA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian) Indonesia menyatakan mendukung upaya Arief Wijaya melaporkan oknum Pejabat Bank NTT Cabang Larantuka ke Polres Flores Timur (Flotim) terkait dugaan kasus pemalsuan dokumen nasabah.
Demikian disampaikan Ketuam KOMPAK Indonesia sekaligus Ketua Pembina PADMA Indonesia, Gabriel Goa dalam rilis tertulis kepada tim media ini pada Selasa, 09 Januari 2024.
"Keberanian Arief Wijaya melaporkan adanya dugaan kuat Pemalsuan Dokumen Hukum oleh Oknum Pejabat Bank BPD NTT Cabang Larantuka ke Polres Flores Timur wajib didukung total oleh publik, Penggiat Anti Korupsi dan Ham serta Pers. Pengawasan publik sangat diperlukan untuk menjaga kredibilitas dan trust terhadap Bank milik rakyat NTT yakni Bank BPD NTT Cabang Larantuka," jelas Gabriel Goa.
Baca Juga: Polres Flotim Diminta Proses Laporan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Nasabah Bank NTT Cabang Larantuka
Menurut Gabriel Goa, langkah hukum yang diambil Arief Wijaya perlu didukung, karena ia Nasabah dan Debitur Bank NTT yang wajib dilindungi dan dijunjung tinggi harkat dan martabatnya, bukan dikriminalisasi dan diperlakukan tidak adil.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?