2. Mengawal ketat penegakan hukum kejahatan korporasi Bank NTT Cabang Larantuka hingga terungkap dan diproses secara hukum mulai dari Polres,Kejari dan Pengadilan Negeri Flores Timur.
Baca Juga: Lagi-Lagi Timnas Indonesia Dibantai, Kali Ini Oleh Timnas Iran Dengan Skor 5-0
3. Mendukung sekaligus mengawasi bersama Komisi Yudisial, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Ombudsman RI, Komnas Ham dan KPK RI terhadap Pengadilan Flores Timur, Pengadilan Tinggi NTT dan Mahkamah Agung RI agar bekerja profesional, berintegritas dan konsisten dalam penegakan hukum tanpa diskriminasi apalagi kongkalikong melakukan penyuapan dan/atau gratifikasi."If you want Peace,work for Justice!"
Gabriel Goa,Ketua Dewan Pembina PADMA INDONESIA sekaligus Ketua KOMPAK INDONESIA***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: enbeindonesia.com
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya