“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/1).
Ketut menambahkan, pemeriksaan saksi dilakukan secara maraton di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.
“Pemeriksaan Saksi dilakukan secara marathon di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta,” ujar Ketut.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabar4.com
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya