Hendro mengaku mendapat kabar putusan kasasi sejak dua minggu lalu. Pria yang tengah bekerja itu pun hanya bisa pasrah. Sebab, dia sadar tidak punya pilihan lagi selain harus menerimanya.
Selebihnya, Hendro mengaku melakukan upaya hukum terakhir. Yakni, mengajukan peninjauan kembali (PK). Hal yang sama ditegaskan oleh Taufiq. Kemarin dia langsung mendaftarkan PK ke Pengadilan Negeri Kota Kediri. “Harapannya (hasil PK, Red) bisa kembali ke putusan tingkat satu (putusan PN Kota Kediri yang menerima eksepsi Hendro dan Sigit, Red),” papar Taufiq.
Baca Juga: Terus Berlanjut, Kasus Pengeroyokan Napi di Lapas Kediri Bakal Naik Peninjauan Kembali (PK)
Seperti diberitakan, pengeroyokan terhadap Miftakhur Rohmat terjadi pada 29 Oktober 2022 lalu di sel Lapas Kelas II A Kediri. Akibat dikeroyok oleh beberapa napi, pria asal Desa Damarwulan, Kepung, Kabupaten Kediri itu dinyatakan meninggal dunia.
Pemicu pengeroyokan disebut-sebut karena Hendro dan Sigit sering di-bully oleh Miftakhur. Yakni, terkait utang yang membelit mereka. Berawal dari saling olok, akhirnya Miftakhur yang menderita luka di beberapa bagian tubuhnya itu meninggal saat dirawat di RS Bhayangkara.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarkediri.jawapos.com
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya