BLITAR - Kasus lelang rumah atas nama Sri Patokah hingga dieksekusi beberapa waktu lalu masih berjalan. Pasalnya, beberapa bukti-bukti dugaan adanya pemalsuan dokumen lelang kembali dilaporkan ke Polres Blitar pada Selasa (2/1) lalu.
Dalam laporan itu, Sri Patokah menyampaikan kepada Kasatreskim Blitar Kota bahwa banyak kejanggalan pada dokumen dan data eksekusi rumah miliknya di Jalan Wahidin No 99. Yakni perihal tanggal penetapan lelang yang tidak sesuai antara dokumen satu dan yang lain.
Dalam surat lelang dari Bank Panin tertulis No S-430/WKN.10/KNL.03/2016 ditetapkan pada 24 Februari 2016. Sementara bukti surat dari KPKNL 2851/SUC/EXT/16 tanggal 7 November 2016 yang ditetapkan tanggal 7 November 2016.
“Ini yang saya terima juga nggak sama. Dalam tanda terima tertulis surat No 0063/SUC/EXT/15 dan diterima pada 18 Januari 2016,” katanya sambil menunjukkan bukti yang dimaksud.
Artikel Terkait
AKBP Didik Putra Kuncoro Ditahan Bareskrim: Sabu, Ekstasi, dan Ketamin Diamankan dari Mantan Kapolres
Jaksa Agung Burhanuddin Bongkar Praktik Mengerikan: Aset Sitaan Negara Dikorupsi oleh Oknum Jaksa Sendiri!
Roy Suryo Cs Gugat UU ITE & KUHP ke MK: Pasal-Pasal Pembungkam Kritik yang Diuji
Fadjar Donny Tjahjadi Tersangka Korupsi CPO Rp 13 T: Kok Kekayaannya Cuma Rp 6 Miliar?